Sukses

Ratusan Pengusaha di DKI Menunggak Pajak

Tunggakan pengusaha wajib pajak di Jakarta mencapai Rp 58 miliar. Mayoritas wajib pajak yang mangkir adalah pengusaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan perusahaan media luar atau baligo.

Liputan6.com, Jakarta: Dinas Pendapatan Daerah DKI membeberkan nilai tunggakan 799 pengusaha di Jakarta sebanyak Rp 58 miliar. Angka ini terhitung sejak 1987 hingga 2003 akibat wajib pajak tidak membayar pokok pajak, tambahan, dan bunga. Dalam daftar Dispenda, penunggak terdapat pada 49 hotel, 407 restoran, 256 usaha tempat hiburan, dan 62 perusahaan media luar ruang atau baligo. Demikian diungkapkan Kepala Dispenda DKI Deden Supriyadi kepada pers di Jakarta, Jumat (20/6).

Nama besar seperti Hotel Sahid Jaya tercatat menunggak Rp 13,3 miliar. Penggutang lainnya antara lain adalah pemilik Hotel Park Plaza dan Hotel Omni Batavia. Sedangkan Hotel Grand Mahakam yang sempat diberitakan mengutang pajak, belakangan terungkap telah melunasinya pada 21 Mei 2003, tapi belum dilaporkan.

Deden menyebutkan, total tunggakan yang harus ditarik dari restoran sebanyak Rp 20,3 miliar, tempat hiburan Rp 10,1 miliar, dan perusahaan media senilai Rp 25 miliar. Dia mengaku sudah tiga kali memberi peringatan keras kepada wajib pajak yang tak memenui kewajibannya. Sayang, peringatan itu kurang mendapat respon. Dispenda akhirnya berencana melayangkan surat paksa pada tanggal 1 Juli 2003. Jika dalam waktu dua hari, mereka tetap menyangkal, Dispenda akan memberikan surat penyitaan [baca: Dirjen Pajak: Penunggak Pajak Akan Disandera ]. "Empat belas hari kemudian akan diadakan pengumuman lelang," kata Deden.

Jumpa pers itu digelar Deden setelah mendapat teguran dari Gubernur Sutiyoso berkait dengan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya bahwa ada beberapa hotel yang menunggak pajak. Deden membantah bahwa tunggakan pajak membengkak akibat adanya kolusi antara pengusaha dan petugas pajak. Menurut ia, nilai tunggakan membengkak karena adanya biaya tambahan dan dilakukan sejak 1996.(KEN/Trie Ambarwati dan Hendro W)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini