Sukses

Pemerintah Bahas Tiga Opsi Pembatasan BBM Subsidi

Pemerintah akan memaparkan tiga opsi kebijakan pemangkasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada komisi energi Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (8/3).

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan memaparkan tiga opsi kebijakan pemangkasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada komisi energi Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (8/3). Ketiga opsi tersebut mulai dari kenaikan premium, konversi konsumsi premium ke bbm non subsidi dengan batas atas, dan penjatahan BBM subsidi.

Setelah sempat molor lebih dari 3 bulan, pemerintah akhirnya mendapatkan kajian akademis dari tim kajian program pembatasan BBM subsidi kemarin. Ada tiga opsi kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah untuk memangkas subsidi BBM. Pertama, menaikkan harga premium Rp 500 per liter. Namun untuk angkutan umum diberikan semacam pengembalian uang hingga riilnya tidak naik. Itu berarti premium bagi motor dan mobil pribadi naik, tapi untuk kendaraan umum tidak.

Kedua, konversi penggunaan premium ke pertamax bagi kendaraan pribadi. Namun untuk menunjang peralihan tersebut harga pertamax ditetapkan oleh pemerintah, maksimum Rp 8 ribu per liter. Sesuai dengan hasil survei, daya beli masyarakat yang menggunakan pertamax saat ini.

Ketiga, melakukan penjatahan konsumsi premium dengan menggunakan sistem kendali. Dan itu berlaku tak hanya untuk kendaraan angkutan umum, tapi juga untuk kendaraan pribadi. Bila jatah habis, harus membeli BBM non subsidi.

Namun, tiga opsi ini pun bukan tanpa cela. Pada opsi pertama, mekanisme pengembalian kepada angkutan umum harus diawasi ketat agar tak ada kebocoran. Pada opsi kedua, penetapan batas atas harga BBM non-subsidi pada Rp 8 ribu per liter merancukan kategori BBM subsidi dengan non subsidi. Sedang untuk opsi ketiga, bisa membebani angkutan umum membeli BBM non subsidi.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.